Diseminasi KBBI: Sinergisitas Badan Bahasa dengan Komisi X DPR RI

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor: 396/sipers/A6/VIII/2024

Diseminasi KBBI: Sinergisitas Badan Bahasa dengan Komisi X DPR RI

Jakarta, 26 Agustus 2024 — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melaksanakan kegiatan Diseminasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam rangka kemitraan dengan Komisi X DPR RI. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Novotel Cikini, Jakarta, pada Minggu (25/8), dihadiri oleh 100 orang peserta luring yang berasal dari tenaga kependidikan, Duta Bahasa, Komunitas Literasi, rekan media, dan lainnya.

KBBI merupakan sebuah kamus bahasa resmi Indonesia yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) dan diterbitkan oleh Balai Pustaka. KBBI adalah kamus umum yang bersifat historis dan hidup, yang merekam semua fakta kebahasaan yang pernah dan sedang ada dalam masyarakat tutur bahasa Indonesia. KBBI juga secara berkala diperbarui agar kosakata Bahasa Indonesia di dalamnya tetap sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penggunaan KBBI secara daring, Badan Bahasa menyelenggarakan sejumlah panduan yang dapat diakses oleh publik. Panduan ini meliputi berbagai kriteria penerimaan kosakata baru, video tutorial, serta petunjuk teknis penggunaan KBBI Daring.

Kriteria penerimaan kosakata ke dalam KBBI Daring mencakup aspek-aspek penting seperti eufoni, konotasi positif, frekuensi penggunaan, keunikan, dan kesesuaian dengan kaidah Bahasa Indonesia. Kata yang diusulkan untuk masuk ke dalam KBBI harus memenuhi syarat tidak mengandung bunyi yang tidak lazim, berkonotasi positif, sering dipakai, unik, serta sesuai dengan kaidah pembentukan kata dalam Bahasa Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses panduan penggunaan KBBI Daring, tersedia beberapa sumber daya yang dapat dimanfaatkan. Video panduan dapat diakses melalui laman galeri Badan Bahasa, sedangkan petunjuk teknis dan soal-soal sering ditanya (SSD) tersedia di halaman resmi KBBI Daring. Sumber daya ini diharapkan dapat membantu pengguna dalam memaksimalkan manfaat KBBI Daring sebagai rujukan utama bahasa Indonesia.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya dalam memajukan Bahasa Indonesia. “Secara yuridis, kedudukan bahasa Indonesia sangat dimuliakan, bahkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, khususnya Pasal 44 ayat (1) mengamanatkan agar Pemerintah untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan,” katanya.

“Alhamdulillah, Badan Bahasa sebagai Lembaga kebahasaan melalui program dan kegiatan yang terus dilakukan berkolaborasi dengan berbagai pihak akhirnya telah mengantarkan Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO,” lanjut Hafidz.

Bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa dengan jumlah penutur terbesar di dunia harus terus diperkaya kosakatanya. Upaya yang dilakukan melalui unsur bahasa serapan yaitu bahasa penutur asli yang disesuaikan dengan kaidah Bahasa Indonesia, baik dari lisannya maupun hukum bacaannya. Di samping itu juga diperkaya melalui bentuk singkatan atau akronim yang dapat mempermudah dalam penyampaian sebuah pesan dalam istilah baru kepada masyarakat.

Hafidz menyebutkan, kegiatan kemitraan Badan Bahasa dengan Komisi X DPR RI sebagai lembaga legislatif sangat penting untuk dilakukan terutama untuk penggunaan istilah dalam Bahasa Indonesia yang baku dalam menyusun peraturan perundang-undangan, sehingga setiap kata yang digunakan dalam rumusan pasal dan ayat menggunakan istilah yang tepat dan sesuai dengan ranahnya sehingga tidak multitafsir.

“Selanjutnya Badan Bahasa akan menargetkan kosakata baru di tahun 2024 dengan menargetkan setidaknya jumlah entri di KBBI akan mencapai 200.000 entri. Peserta diharapkan ikut berkontribusi untuk mengusulkan kosakata baru,” tutupnya.

Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyatakan suka cita dikarenakan Bahasa Indonesia sudah masuk ke sidang UNESCO. “Saya selaku anggota komisi X DPR RI bersyukur semenjak November 2023 bahasa Indonesia sudah dikukuhkan sebagai salah satu bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO,” ucapnya.

Lebih lanjut, Himmatul menyoroti fenomena saat ini banyak masyarakat yang menggunakan bahasa gaul yang banyak bermakna konotasi kurang baik/negatif. “Banyak pilihan kata yang berkonotasi buruk yang dapat memecahkan persatuan, dan tugas kita harus menyelaraskan agar bahasa Indonesia menjadi bahasa perekat, seraya meminta agar Badan Bahasa dapat memilih bahasa serapan dari bahasa daerah yang tidak bermakna negatif antara bahasa daerah yang satu dan lainnya,” tuturnya.

Kegiatan diseminasi dilanjutkan dengan sesi bincang-bincang dengan narasumber Himmatul Aliyah dan Hafidz Muksin dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta diseminasi. Salah seorang peserta diseminasi, Aqila yang merupakan Duta Bahasa DKI Jakarta, menyatakan bahwa acara diseminasi ini sangat menarik, dapat menambah pengetahuan sekaligus mendapatkan informasi tentang KBBI yang memang kerap dipakai di lingkungan pendidikannya.

Selain itu, Rifai, Terbaik Duta Bahasa Nasional 2023, sekaligus moderator kegiatan ini menyampaikan bahwa DPR RI merupakan instansi yang memiliki fungsi legislasi atau membuat undang-undang. Terkait hal itu, Rifai mengatakan kemungkinan DPR RI membuat lembar informasi untuk berbagai istilah baru/asing yang terdapat di undang-undang. Lembar informasi ini nantinya akan sangat berguna bagi sosialisasi aturan yang dibentuk DPR RI dan juga bagi pengembangan kamus dalam dokumentasi kosakata baru.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *