Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja di bawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja ini kesepakatan antara Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024.
KANTOR BAHASA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing