Edukasi Bahasa dan Hukum bagi Tenaga Profesional di Kabupaten Bangka

Dalam rangka memberikan wawasan terkait bahasa dan hukum, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan Edukasi Bahasa dan Hukum bagi Tenaga Profesional di Kabupaten Bangka. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novilla Sungailiat ini digelar selama 2 hari mulai dari tanggal 25–26 Juli 2023. Sasaran peserta pada kegiatan ini adalah tenaga profesional yang berkecimpung di lembaga hukum, guru, dan mahasiswa dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 orang peserta. Kegiatan Edukasi Bahasa dan Hukum ini dibuka oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, S.I.K. Dalam kesempatan ini, Beliau menyampaikan bahwa perlunya kebijakan dalam berbahasa, baik secara lisan maupun tulisan, terutama di media sosial.

“Seiring berkembangnya zaman dan pesatnya kemajuan teknologi, semakin marak pula terjadi kasus- kasus pelanggaran hukum seperti kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial. Oleh sebab itu, sebagai pengguna media sosial Kita harus lebih bijak dalam berkata-kata agar pelanggaran hukum sedemikian dapat kita hindari, terutama menjelang tahun politik seperti sekarang.”

Kepala Kantor Bahasa Babel yang diwakili oleh Koordinator Tata Usaha, Feri Peristiawan, S.S., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan bahasa hukum bagi tenaga profesional dengan tujuan untuk meningkatkan sikap positif peserta terhadap bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan para peserta memiliki pengetahuan mengenai hubungan kaidah linguistik dengan perkara forensik dan lebih terampil dalam menerapkan kaidah linguistik untuk menganalisis kasus-kasus ujaran kebencian.

“Terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah mendukung sehingga kegiatan ini bisa terselenggara. Kami ucapkan juga terima kasih kepada para peserta yang hadir mulai hari ini hingga besok. Semoga ilmu yang didapatkan dari kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.” Tambah Feri.

Kantor Bahasa Babel mengadirkan sejumlah narasumber untuk memberikan materi terkait bahasa dan hukum, yakni Dr. Maryanto, M.Hum., dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Bripka Supriyadi Sakti, S.H., M.A.P., dari Polres Bangka, Rahmat Martadinata, S.E., dari Diskominfosta Kabupaten Bangka, serta Feri Peristiawan, S.S., dan Pradipta Putra Prathama, S.S., dari Kantor Bahasa Babel. Materi yang disajikan oleh Narasumber di antaranya Kebijakan Bahasa, Penanganan Kasus Hukum di Polres Bangka terkait dengan Ujaran Kebencian, Analisis Linguistik Forensik dalam Kasus Ujaran Kebencian, Skema Pencegahan dan Penanganan Kasus Ujaran Kebencian Pra-Pemilu 2024, Peta dan Layanan Ahli Bhasa di Kantor Bahasa Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Bijak dalam Bermedia Sosial, dan Keterangan Ahli Bahasa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pra-Pemilu 2024. *Maharani Sherina Munaf (Tim Humas KB Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *