Rapat Pembahasan Raperda Pengutamaan Bahasa Negara dan Pelestarian Bahasa Daerah

Pada Rabu tanggal 12 Juli 2023, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta staf mengikuti Rapat Pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda, Drs. H. Erwandi A. Rani.

Tujuan diadakan rapat tersebut yaitu untuk menyempurnakan Raperda menjadi Perda yang sudah diinisiasi sejak bulan Juni 2023. Sebelumnya, Tim Pansus beserta Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berkoordinasi terkait naskah Raperda ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa serta Balai Bahasa DIY. Kunjungan tersebut menghasilkan beberapa masukan terkait naskah Raperda. Masukan-masukan tersebut kemudian dipaparkan oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rapat bersama seluruh Tim Pansus dan dinas terkait. Beberapa di antaranya, yakni perubahan judul Raperda dari Pengarusutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia menjadi Pengutamaan Bahasa Indonesia, menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran muatan lokal di sekolah-sekolah, dan menambahkan poin bermuatan pengutamaan bahasa negara di salah satu bab. Tentunya masukan-masukan ini selaras dengan tiga program prioritas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yaitu literasi kebahasaan dan kesastraan, pelindungan bahasa dan sastra, serta internasionalisasi bahasa Indonesia. Di samping itu, pembuatan Raperda ini dinilai sejalan dengan hasil kajian pada tahun 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyatakan bahwa penggunaan bahasa daerah semakin menurun.

Oleh sebab itu, pembuatan Raperda ini nantinya diharapkan dapat memperbaiki kondisi penggunaan bahasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik dari segi penggunaan bahasa negara maupun penggunaan dan pelestarian bahasa daerah. Rapat ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPRD, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi, dan Biro Hukum Setda Provinsi. Di akhir rapat, terdapat beberapa masukan dari beberapa peserta rapat, di antaranya mengkaji ulang perlunya Perda bertemakan pengutamaan bahasa Indonesia dikarenakan peraturan yang mendahuluinya, perlunya untuk menambahkan mata pelajaran muatan lokal bahasa daerah di pendidikan nonformal, serta masa berlaku Perda apabila nantinya berhasil disahkan. *Maharani Sherina Munaf (Tim Humas KB Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *