Rencana strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat
visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja
dan kerangka pendanaan Kementerian. Penyusunan Renstra merupakan suatu proses yang
penting dan mendasar dalam organisasi untuk memastikan ketercapaian tujuan organisasi.
Secara umum, perencanaan adalah gambaran keseluruhan dari suatu organisasi tentang apa
yang ingin dicapai dan bagaimana cara mencapainya. Pada instansi pemerintah, perencanaan
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
KANTOR BAHASA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing