Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan unit
kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja di bawahnya untuk melaksanakan
program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Perjanjian kinerja ini kesepakatan antara Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.