Pada tanggal 18 Januari 2022 bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Yani Paryono, M.Pd., beserta staf menghadiri rapat pembahasan rencana peraturan daerah terkait kebahasaan dengan tim BAPEMPERDA DPRD Kota Pangkalpinang. Terdapat beberapa poin yang disampaikan kepada ketua Pembuatan Perda Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, S.T., ketika audiensi berlangsung. Poin terpentingnya adalah mengenai pengutamaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah dan sastra daerah di Kota Pangkalpinang.
KANTOR BAHASA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing