Senin, 24 Februari 2020, pihak Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung diterima oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Pangkalpinang. Dalam pertemuan tersebut, kamimemaparkan tugas pokok dan fungsi Kantor Bahasa, serta penjajakan kerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Pangkalpinang.
Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Yani Paryono, M.Pd., dalam pertemuan tersebut juga menerangkan tentang pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah sebagai turunan UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan serta PP 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
#kantorbahasababel