Audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Senin, 10 Februari 2020, pihak Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung diterima oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pertemuan selama satu jam ini, kami memaparkan tugas pokok dan fungsi Kantor Bahasa serta meminta dukungan pihak DPRD Provinsi, khususnya dalam hal regulasi pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah sebagai turunan UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan serta PP 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

DPRD Provinsi menyambut baik hal tersebut. Pihaknya akan menginisiasi Perda Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa serta Sastra Daerah. Di pihak lain, Kantor Bahasa akan menyiapkan naskah akademik untuk mendukung pembahasan rancangan perda tersebut.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *