Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2015.
Dengan diterbitkannya PEBI (Permendikbud 50/2009), EYD (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan DICABUT dan DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
Berikut tautan PEBI yang dapat diunduh.