Pencabutan Gelar Juara 1 Sayembara Penulisan Cerpen SMP/Sederajat

Berdasarkan temuan dan pemeriksaan kembali, panitia dan dewan juri menyatakan bahwa cerpen “Pemberian Terakhir Kak Ayu” karya Ridho Tri Gustama merupakan plagiat dari cerpen “Emak dan Sepotong Roti” karya Caswanti.

Sebagaimana diatur dalam UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010 tentang Plagiarisme, kami memutuskan

1) mencabut gelar Juara 1 Sayembara Penulisan Cerpen Siswa SMP/Sederajat Tingkat Provinsi Kep. Bangka BelitungĀ a.n. Ridho Tri Gustama dan segala atribut yang menyertainya;

2) yang bersangkutan mengembalikan piala, piagam, dan uang pembinaan kepada panitia sebagai konsekuensi dicabutnya gelar tersebut;

3) pihak SMP Negeri 3 Muntok membuat pernyataan tertulis yang berisi permohonan maaf kepada seluruh peserta sayembara ini dan pernyataan bahwa benar cerpen tersebut merupakan plagiat; dan

4) pihak SMP Negeri 3 Muntok lebih selektif lagi memilih siswa-siswi untuk mengikuti sayembara atau lomba-lomba lain agar hal serupa atau sejenia tidak terulang lagi.

Kami, panitia dan dewan juri, memohon maaf atas kejadian ini. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pelaksaanaan sayembara ini. Kami mohon masukan berbagai pihak demi sayembara selanjutnya yang lebih baik.