Sosialisasi UU RI No 24 Tahun 2009 (Belitung dan Belitung Timur)

Sosialisasi UU RI No 24 Tahun 2009

Sudahkah kita menggunakan bahasa dengan baik dan benar?

Berbahasa yang baik dengan menggunakan bahasa sesuai situasi dan kondisi, dan berbahasa yang benar yakni Berbahasa sesuai dengan kaidah tata bahasa dan EYD.

Sudahkah kita bangga menggunakan bahasa Indonesia diatas bahasa asing?

Kesalahan dasar kita sebagai bangsa ialah mmandang bahasa asing pada posisi yang istimewa dan terkadang mengurangi esensi bahasa kita sendiri. Penggunaan bahasa asing yang marak terjadi di jalanan ibukota yang digunakan sebagai nama hotel, pusat perbelanjaan, toko-toko, gedung sekolah, dsb.

Berbahasa mampu menjadi cerminan pribadi bangsa, bagaimana cara kita menggunakan dan melestarikan penggunaan bahasa mencerminkan jati diri bangsa.

Dalam rangka memperkenalkan hadirnya UU RI no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung mengadakan Acara sosialisasi UU RI No.24 Tahun 2009 yang diselenggarakan di dua kabupaten; Kabupaten Belitung tanggal 101Juli 2013 dan Belitung Timur 12 Juli 2013.

 

Berikut beberapa foto kegiatan Sosialisasi yang diambil oleh panita;

 

IMG_0110IMG_0114IMG_0117IMG_0119IMG_0120IMG_0121IMG_0192IMG_0186IMG_0179IMG_0174IMG_0167IMG_0161IMG_0159IMG_0130IMG_0125

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *