Fenomena Hukum Adat Bali terhadap Bayi Kembar Buncing dalam Novel Incest Karya I Wayan Artika

FENOMENA HUKUM ADAT BALI TERHADAP BAYI KEMBAR BUNCING DALAM NOVEL INCEST KARYA I WAYAN ARTIKA
Bali Custom Law Phenomenon of Kembar Buncing Infant in I Wayan Artika Novel Incest

Annisa Aprinandri Irwin dan Khansa Khairunnisa
Nurul Fikri Boarding School
Kampung Cihideung, Desa Bantar Waru, Cinangka, Serang, Banten
pos-el: aprinandri.irwin@gmail.com

(diterima 30 Mei 2013, disetujui 30 September 2013, revisi terakhir 24 Oktober 2013)

Abstrak
Artikel ini memaparkan bentuk fenomena adat Bali tentang kembar buncing dalam novel Incest karya I Wayan Artika. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif dan analisis dalam menyimpulkan data. Berdasarkan analisis, disimpulkan bahwa peristiwa inses dalam Kembar Buncing ini dilakukan masyarakat Bali tanpa mengetahui akibatnya. Semua dilakukan mengatasnamakan adat istiadat yang sudah ada sejak zaman dahulu. Dalam pandangan adat Jelungkap, sanksi untuk kembar buncing di Bali adalah suatu hal yang lumrah dan wajib dilaksanakan. Ada tiga tahapan hukuman dalam kebudayaan kembar buncing, pertama diisolasi, kedua melakukan upacara malik sumpah, dan yang terakhir adalah pemisahan bayi buncing dari pasangannya. Budaya kembar buncing ini sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena setiap manusia berhak mendapat hak hidup yang sama.
Kata kunci: Incest, kembar buncing, Bali, budaya, tradisi

Abstract
This paper describes the phenomenon of Balinese traditional form of kembar buncing in I Wayan Artika novel Incest. The method used in the study was qualitative and analysis in summing up the data. Based on the analysis, it was concluded that the incest events in the Twin Buncing is done without knowing the consequences. All done on behalf of customs that have existed since long time ago. In the traditional view of Jelungkap, penalty for twin buncing in Bali is a common thing and must be implemented. There are three stages of penalty in the kembar buncing culture, first isolation, second perform malik sumpah ceremony, and the last is buncing infant separation from her partner. Kembar buncing culture is quite contradict to the Human Rights because every human being entitled to the same right to life.
Kata kunci: Incest, kembar buncing, Bali, culture, tradition

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *