Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam rangka memberikan pelayanan publik
STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik telah menyusun 5 (lima) Standar Pelayanan yang diterapkan di lingkungan Kantor