Pendampingan Pemuktahiran Perbup tentang Tata Naskah Dinas Kabupaten Bangka

Telah dilaksanakan kegiatan Pendampingan Pemutakhiran Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Kabupaten Bangka pada Selasa—Rabu, tanggal 21—22 November 2023 di Hotel Sunjaya Sungailiat. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi kepulauan Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pembinaan Pengutamaan Bahasa Negara pada Lembaga di Kabupaten Bangka yang telah dilaksanakan beberapa waktu silam. Berdasarkan hasil evaluasi pada kegiatan tersebut, ditemukan penggunaan peraturan mengenai tata naskah dinas yang belum termutakhirkan, sehingga pihak Kantor Bahasa berinisiatif melakukan pendampingan permutakhiran tentang tata naskah dinas di Kabupaten Bangka.


Asisten Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Ahmad Mukhsin, S.H., M.M., hadir membuka kegiatan pendampingan ini. Dalam sambutannya, Mukhsin menyatakan dukungan pemerintah Kabupaten Bangka terhadap kegiatan ini.
“Pemerintah Kabupaten Bangka sangat mendukung upaya Kantor Bahasa Babel untuk melakukan pendampingan penyusunan tata naskah dinas bagi OPD di lingkungan Kabupaten Bangka. Kami merasa sangat terbantu dengan terselenggaranya kegiatan ini. Semoga penyusunan tata naskah dinas nantinya bisa benar-benar sesuai dengan peraturan terbaru, sehingga tidak ditemukan lagi kesalahan-kesalahan dalam penyusunannya.” Kata Mukhsin. Tak lupa Mukhsin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kantor Bahasa Babel yang telah berinisiatif melakukan kegiatan ini khususnya di wilayah Kabupaten Bangka.


Kepala Kantor Bahasa Babel, Muhammad Irsan, S.S., M.Hum., mengapresiasi komitmen OPD di lingkungan Kabupaten Bangka yang telah memperbaiki penggunaan bahasa di Lembaga masing-masing, sehingga terjalinnya sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kantor Bahasa Babel dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
“Harapan kami, setelah kegiatan ini akan terbit regulasi baru yang berkaitan dengan kebahasaan dan kesastraan sebagai tindak lanjut UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2019. Mudah-mudahan pemutakhiran perbup tata naskah dinas Kabupaten Bangka dapat segera dituntaskan, sehingga pada tahun depan sudah terbit perbup baru yang dapat dijadikan acuan bagi para OPD di Kabupaten Bangka.” Kata Irsan.


Terakhir, Irsan juga berharap melalui pendampingan ini para lembaga dapat menyadari pentingya pengutamaan bahasa negara sebagai implementasi UU Nomor 24 Tahun 2009. Muaranya, akan terjadi peningkatan kualitas penggunaan bahasa negara dan munculnya sikap positif terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *