Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik telah menyusun 5 (lima) Standar Pelayanan yang diterapkan di lingkungan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berikut 5 Standar Layanan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung